Mengenal Najis

Mani
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
Wadi
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
Madzi
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah dalam surat Al-Azhab ayat 53



yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tahlilan


Berikut ini penulis bawakan sejumlah pendapat Ulama-ulama Syafi'iyah tentang
masalah dimaksud, yang penulis kutip dari kitab-kitab Tafsir, Kitab-kitab Fiqih
dan Kitab-kitab Syarah hadits, yang penulis pandang mu'tabar (dijadikan
pegangan) di kalangan pengikut-pengikut madzhab Syafi'i.
1. Pendapat Imam As-Syafi'i rahimahullah.
Imam An-Nawawi menyebutkan di dalam Kitabnya, SYARAH MUSLIM,
demikian. "Artinya : Adapaun bacaan Qur'an (yang pahalanya dikirimkan kepada
mayit), maka yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, tidak dapat sampai kepada
mayit yang dikirimi. Sedang dalilnya Imam Syafi'i dan pengikut-pengikutnya, yaitu
firman Allah (yang artinya), 'Dan seseorang tidak akan memperoleh, melainkan
pahala usahanya sendiri', dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang
artinya), 'Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal
usahanya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan
anak yang shaleh (laki/perempuan) yang berdo'a untuknya (mayit)". (An-Nawawi,
SYARAH MUSLIM, juz 1 hal. 90). Juga Imam Nawawi di dalam kitab Takmilatul
Majmu', Syarah Madzhab mengatakan. "Artinya : Adapun bacaan Qur'an dan
mengirimkan pahalanya untuk mayit dan mengganti shalatnya mayit tsb, menurut
Imam Syafi'i dan Jumhurul Ulama adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang
dikirimi, dan keterangan seperti ini telah diulang-ulang oleh Imam Nawawi di
dalam kitabnya, Syarah Muslim". (As-Subuki, TAKMILATUL MAJMU' Syarah
MUHADZAB, juz X, hal. 426). (menggantikan shalatnya mayit, maksudnya
menggantikan shalat yang ditinggalkan almarhum semasa hidupnya -pen).
2. Al-Haitami didalam Kitabnya, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH,
mengatakan demikian.
"Artinya : Mayit, tidak boleh dibacakan apapun, berdasarkan keterangan yang
mutlak dari Ulama' Mutaqaddimin (terdahulu), bahwa bacaan (yang pahalanya
dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepadanya, sebab pahala
bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amalan tidak
dapat dipindahkan dari amil (yang mengamalkan) perbuatan itu, berdasarkan
firman Allah (yang artinya), 'Dan manusia tidak memperoleh, kecuali pahala dari
hasil usahanya sendiri". (Al-Haitami, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH, juz
2, hal. 9).
3. Imam Muzani, di dalam Hamisy AL-UM, mengatakan demikian.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan sebagaimana
yang diberitakan Allah, bahwa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri
seperti halnya amalan adalah untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain". (Tepi
AL-UM, AS-SYAFI'I, juz 7, hal.262).
4. Imam Al-Khuzani di dalam Tafsirnya mengatakan sbb.
"Artinya : Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, bahwa bacaan Qur'an
(yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepada
mayit yang dikirimi". (Al-Khazin, AL-JAMAL, juz 4, hal.236).
5. Di dalam Tafsir Jalalaian disebutkan demikian.
"Artinya : Maka seseorang tidak memperoleh pahala sedikitpun dari hasil usaha
orang lain". (Tafsir JALALAIN, 2/197).
6. Ibnu Katsir dalam tafsirnya TAFSIRUL QUR'ANIL AZHIM mengatakan (dalam
rangka menafsirkan ayat 39 An-Najm).
"Artinya : Yakni, sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada
orang lain, demikian juga menusia tidak dapat memperoleh pahala melainkan
dari hasil amalnya sendiri, dan dari ayat yang mulia ini (ayat 39 An-Najm), Imam
As-Syafi'i dan Ulama-ulama yang mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa
bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena
bukan dari hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman
pahala bacaan), dan tidak pernah memberikan bimbingan, baik dengan nash
maupun dengan isyarat, dan tidak ada seorang Sahabatpun yang pernah
mengamalkan perbuatan tersebut, kalau toh amalan semacam itu memang baik,
tentu mereka lebih dahulu mengerjakannya, padahal amalan qurban
(mendekatkan diri kepada Allah) hanya terbatas yang ada nash-nashnya (dalam
Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) dan tidak boleh
dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat". Demikian diantaranya
pelbagai pendapat Ulama Syafi'iyah tentang TAHLILAN atau acara pengiriman
pahala bacaan kepada mayit/roh, yang ternyata mereka mempunyai satu
pandangan, yaitu bahwa mengirmkan pahala bacaan Qur'an kepada mayit/roh
itu adalah tidak dapat sampai kepada mayit atau roh yang dikirimi, lebih-lebih lagi
kalau yang dibaca itu selain Al-Qur'an, tentu saja akan lebih tidak dapat sampai
kepada mayit yang dikirimi.
[Disalin dari buku Tahlilan dan Selamatan menurut Madzhab Syafi'i, oleh Drs
Ubaidillah, hal. 8-15 terbitan Pustaka Abdul Muis - Bangil, tanpa tahun]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ADAB BERPAKAIAN, PAKAIAN DAN AURAT BAGI MUSLIM

ADAB BERPAKAIAN, PAKAIAN DAN AURAT BAGI MUSLIM


TIK: 1. Adik memahami tentang adab berpakaian dalam Islam
       2. Adik mengetahui urgensi menutup aurat
       3. Adik termotivasi untuk mengaplikasikannya mengenai busana yang sesuai syar’i

A.     ADAB BERPAKAIAN

 Do’a Berpakaian dan Membuka Pakaian
Allahumma innii asaluka min khoirihi wa khoiri maa huwa lahu, wa a’uudzubika min syarrohi wa syarro maa huwa lahu
”wahai Allah, aku memohon kepada-Mu kebajikan pakaian ini dan kebajikan yang disediakan baginya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan sesuatu yang dibuat untuknya.” (HR. Ibnu Sunni)

B.    PAKAIAN DAN AURAT BAGI MUSLIM

Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita.” (HR. Bukhari Muslim)
      Adalah sebuah kenyataan, bahwa bagi setiap laki-laki, daya tarik seorang wanita ibarat tipu daya yang tidak bisa dianggap enteng. Dalam surat Yusuf ayat 28, Zulaikha disebutkan memiliki tipu daya yang besar (inna kaida kunna ‘adzhim). Bandingkan dengan sebutan yang Allah SWT berikan untuk tipu daya syaithan, “… sesungguhnya tipu daya syaithan itu adalah lemah.” (QS. An-Nisaa’ : 76) Coba bayangkan !!!
      Seorang wanita dapat menjelma menjadi sosok-sosok yang mulia, cerdas, dan terhormat. Dan tentu untuk menjadi sosok yang demikian, tentu Sang Kholiq-lah yang paling tahu bagaimana caranya. Dan jilbab adalah sebuah resep sederhana yang dapat mengangkat derajat wanita.

“ … hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Qhzab : 59)
           
      Jilbab bukanlah seperangkat asesoris, atau sekedar mode busana yang aturan pakainya dapat diatur sesuai selera si pemakai. Jilbab adalah sebuah simbol penghambaan diri seorang Muslimah terhadap ketentuan Rabb-Nya, sebuah pengakuan bahwa Allah azza wa jalla berhak sepenuhnya mengatur kehidupannya. Memiliki niat baik memang tak berarti luput dari godaan syaithan. Karena syaithan begitu lihai melihat celah yang bisa ia susupi untuk menipu manusia. Dengan tipu dayanya, seorang manusia dapat memandang baik sebuah perbuatan yang sebenarnya buruk dimata allah SWT.
“Dan ketika syaithan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka …” (QS. Al-Anfal : 48)
Kriteria yang wajib dipenuhi oleh busana Muslimah dalam kitab Fiqh Wanita, karangan Ibrahim Muhammad Al-Jamal adalah :
1.      Menutupi seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan
Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada muka dan telapak tangan hingga peregelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dan Aisyah)
2.      Tidak ketat sehingga masih menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya.
3.      Tidak tipis temaram sehingga warna kulit masih bisa dilihat.
4.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Nabi SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu dawud dan Nasa’I)
5.      Tidak berwarna mencolok sehingga menarik perhatian orang
6.      Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
7.      Dipakai bukan dengan maksud memamerkannya.
Siapa saja yang meniru-niru perbuatan suatu kaum, berarti dia telah menjadi pengikutnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
      Selain kriteria di atas, perlu diingat bahwa pemakaian kerudung harus sampai menutup dada. Hal ini disebutkan secara gamblang dalam surat An-Nuur : 31,
“… dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.”

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Toleransi


TOLERANSI

A.  Pendahuluan

Toleransi dalam bahasa Arab as-samahah, adalah konsep modern untuk menggambarkan sikap saling menghormati dan saling bekerjasama di antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda baik secara etnis, bahasa, budaya, politik, maupun agama. Toleransi, karena itu, merupakan konsep agung dan mulia yang sepenuhnya menjadi bagian organik dari ajaran agama-agama, termasuk agama Islam.

Dalam konteks toleransi antar-umat beragama, Islam memiliki konsep yang jelas. “Tidak ada paksaan dalam agama” , “Bagi kalian agama kalian, dan bagi kami agama kami”  adalah contoh populer dari toleransi dalam Islam. Selain ayat-ayat itu, banyak ayat lain yang tersebar di berbagai Surah. Juga sejumlah hadis dan praktik toleransi dalam sejarah Islam. Fakta-fakta historis itu menunjukkan bahwa masalah toleransi dalam Islam bukanlah konsep asing. Toleransi adalah bagian integral dari Islam itu sendiri yang detail-detailnya kemudian dirumuskan oleh para ulama dalam karya-karya tafsir mereka. Kemudian rumusan-rumusan ini disempurnakan oleh para ulama dengan pengayaan-pengayaan baru sehingga akhirnya menjadi praktik kesejarahan dalam masyarakat Islam.

Menurut ajaran Islam, toleransi bukan saja terhadap sesama manusia, tetapi juga terhadap alam semesta, binatang, dan lingkungan hidup.  Dengan makna toleransi yang luas semacam ini, maka toleransi antar-umat beragama dalam Islam memperoleh perhatian penting dan serius. Apalagi toleransi beragama adalah masalah yang menyangkut eksistensi keyakinan manusia terhadap Allah. Ia begitu sensitif, primordial, dan mudah membakar konflik sehingga menyedot perhatian besar dari Islam. Makalah berikut akan mengulas pandangan Islam tentang toleransi. Ulasan ini dilakukan baik pada tingkat paradigma, doktrin, teori maupun praktik toleransi dalam kehidupan manusia.

B.  Toleransi Dalam Islam

Surat Al-Kafiru ayat 6

Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku"


Maksud ayat di atas ialah masing-masing individu bebas melaksanakan ajaran agama yag diyakini. Masing-masing harus dapat saling menghormati hak-haknya.

Surat Al-An’am ayat 108


 ”Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.

Masing-masing penganut agama mempercayai bahwa agama yang dianutnya lah yang paling baik dan benar. Dalam islam tentu saja diperbolehkan karena tidak ada paksaan dalam islam karena itu merupakan hak bagi masing-masing pemeluk agama dan juga sudah banyak terdapat dalam firman Allah swt.

Toleransi memang diwajibkan dalam agama islam tetapi bukan berarti menghormati agama lain dengan mengucapkan selamat hari raya natal, selamat tahun baru imlek,selamat hari raya waisak, dll. Bahkan sampai ikut merayakan meskipun tidak melakukan ritualnya.seperti yang difirmankan Allah swt. pada surat Ali-Imran ayat36:
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.

Kesalahan memahami arti toleransi dapat mengakibatkan talbisul haqbil bathil (mencampuradukan antara hak dan bathil) yakni suatu sikap yang sangat terlarang dilakukan seorang muslim, seperti halnya nikah antar agama yang dijadikan alasan adalah toleransi padahal itu merupakan sikap sinkretisme yang dilarang oleh Islam. Sinkretisme adalah membenarkan semua agama. Sebagaimana yang telah dijelaskan diayat quran dibawah ini, Allah SWT berfirman pada surat Ali-Imran ayat 19:

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab(kitab-kitab sebelum al-qur’an)kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.

C.  Pentingnya Toleransi Dalam Kehidupan Sehari-hari

Toleransi sangat penting dalam kehidupan sehari, karena dalam kehidupan sehari-hari tentu saja kita mempunyai tetangga keluaga dan juga rekan entah itu rekan sekolah maupun rekan kerja. Kepada merekalah kita harus bertoleransi. Dengan bertoleransi kita bias memuaskan batin orang lain karena dapat mengambil hak sebagaimana mestinya, dapat mempererat hubungan antara kita dan mereka(tetangga, keluarga, dan rekan), dapat memperluas kesempatan untuk mendapatkan rezeki karena banyak relasi.


Kita harus membiasakan diri bertoleransi agar dapat meraih keuntungan toleransi yang ada di atas. Kita harus berusaha menghormati orang lain sebagaimana kita ingin dihormati,berusaha menghargai kelebihan orang lain meskipun kita memiliki kelebihan, dan tidak selalu melihat kekurangan orang lain tanpa mengingat kekurangan kira sendiri(tidak menyadari kekurangan diri sendiri).

D.  Kesimpulan

Dari Uraian yang saya sampaikan di atas, dapat kita simpulkan bahwa toleransi memang di wajibkan dalam agama islam, tetapi jika kita salah dalam memahami arti dari toleransi maka mengakibatkan talbisul haqbil bathil (tercampuraduknya haq dan bathil).Maka dari itu kita harus lebih mendalami ajaran agama islam agar kita selalu di jalan yang benar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS