Tahlilan


Berikut ini penulis bawakan sejumlah pendapat Ulama-ulama Syafi'iyah tentang
masalah dimaksud, yang penulis kutip dari kitab-kitab Tafsir, Kitab-kitab Fiqih
dan Kitab-kitab Syarah hadits, yang penulis pandang mu'tabar (dijadikan
pegangan) di kalangan pengikut-pengikut madzhab Syafi'i.
1. Pendapat Imam As-Syafi'i rahimahullah.
Imam An-Nawawi menyebutkan di dalam Kitabnya, SYARAH MUSLIM,
demikian. "Artinya : Adapaun bacaan Qur'an (yang pahalanya dikirimkan kepada
mayit), maka yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, tidak dapat sampai kepada
mayit yang dikirimi. Sedang dalilnya Imam Syafi'i dan pengikut-pengikutnya, yaitu
firman Allah (yang artinya), 'Dan seseorang tidak akan memperoleh, melainkan
pahala usahanya sendiri', dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang
artinya), 'Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal
usahanya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan
anak yang shaleh (laki/perempuan) yang berdo'a untuknya (mayit)". (An-Nawawi,
SYARAH MUSLIM, juz 1 hal. 90). Juga Imam Nawawi di dalam kitab Takmilatul
Majmu', Syarah Madzhab mengatakan. "Artinya : Adapun bacaan Qur'an dan
mengirimkan pahalanya untuk mayit dan mengganti shalatnya mayit tsb, menurut
Imam Syafi'i dan Jumhurul Ulama adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang
dikirimi, dan keterangan seperti ini telah diulang-ulang oleh Imam Nawawi di
dalam kitabnya, Syarah Muslim". (As-Subuki, TAKMILATUL MAJMU' Syarah
MUHADZAB, juz X, hal. 426). (menggantikan shalatnya mayit, maksudnya
menggantikan shalat yang ditinggalkan almarhum semasa hidupnya -pen).
2. Al-Haitami didalam Kitabnya, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH,
mengatakan demikian.
"Artinya : Mayit, tidak boleh dibacakan apapun, berdasarkan keterangan yang
mutlak dari Ulama' Mutaqaddimin (terdahulu), bahwa bacaan (yang pahalanya
dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepadanya, sebab pahala
bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amalan tidak
dapat dipindahkan dari amil (yang mengamalkan) perbuatan itu, berdasarkan
firman Allah (yang artinya), 'Dan manusia tidak memperoleh, kecuali pahala dari
hasil usahanya sendiri". (Al-Haitami, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH, juz
2, hal. 9).
3. Imam Muzani, di dalam Hamisy AL-UM, mengatakan demikian.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan sebagaimana
yang diberitakan Allah, bahwa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri
seperti halnya amalan adalah untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain". (Tepi
AL-UM, AS-SYAFI'I, juz 7, hal.262).
4. Imam Al-Khuzani di dalam Tafsirnya mengatakan sbb.
"Artinya : Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, bahwa bacaan Qur'an
(yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepada
mayit yang dikirimi". (Al-Khazin, AL-JAMAL, juz 4, hal.236).
5. Di dalam Tafsir Jalalaian disebutkan demikian.
"Artinya : Maka seseorang tidak memperoleh pahala sedikitpun dari hasil usaha
orang lain". (Tafsir JALALAIN, 2/197).
6. Ibnu Katsir dalam tafsirnya TAFSIRUL QUR'ANIL AZHIM mengatakan (dalam
rangka menafsirkan ayat 39 An-Najm).
"Artinya : Yakni, sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada
orang lain, demikian juga menusia tidak dapat memperoleh pahala melainkan
dari hasil amalnya sendiri, dan dari ayat yang mulia ini (ayat 39 An-Najm), Imam
As-Syafi'i dan Ulama-ulama yang mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa
bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena
bukan dari hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman
pahala bacaan), dan tidak pernah memberikan bimbingan, baik dengan nash
maupun dengan isyarat, dan tidak ada seorang Sahabatpun yang pernah
mengamalkan perbuatan tersebut, kalau toh amalan semacam itu memang baik,
tentu mereka lebih dahulu mengerjakannya, padahal amalan qurban
(mendekatkan diri kepada Allah) hanya terbatas yang ada nash-nashnya (dalam
Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) dan tidak boleh
dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat". Demikian diantaranya
pelbagai pendapat Ulama Syafi'iyah tentang TAHLILAN atau acara pengiriman
pahala bacaan kepada mayit/roh, yang ternyata mereka mempunyai satu
pandangan, yaitu bahwa mengirmkan pahala bacaan Qur'an kepada mayit/roh
itu adalah tidak dapat sampai kepada mayit atau roh yang dikirimi, lebih-lebih lagi
kalau yang dibaca itu selain Al-Qur'an, tentu saja akan lebih tidak dapat sampai
kepada mayit yang dikirimi.
[Disalin dari buku Tahlilan dan Selamatan menurut Madzhab Syafi'i, oleh Drs
Ubaidillah, hal. 8-15 terbitan Pustaka Abdul Muis - Bangil, tanpa tahun]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar